Enam Kelompok yang Tidak Perlu Dihormati
Enam Kelompok yang Tidak Perlu Dihormati
Fiqih merupakan salah satu bentuk pengetahuan dalam Islam yang amat luas cakupannya. Fiqih dapat dibilang sebagai ilmu yang komprehensif , yang mengatur segala pranata kehidupan kehidupan seorang muslim lengkap dengan hukumnya. Baik berhubungan dengan sesama manusia (hablum minan nas) maupun berhubungan dengan Tuhannya (hablum minallah). Sebagaimana terlihat dalam tiga unsurnya yaitu ubudiyyah, muamalah dan munakahat.
Namun demikian, seringkali fiqih hanya difahami sebagai ‘kurungan’ hukum dan ubudiyah yang hanya membahas tentang syah dan tidaknya shalat, zakat, puasa dan haji. Padahal di dalam fiqih juga terdapat moral yang memiliki nilai tidak kalah pentingnya dari hukum itu sendiri.
Hal in tercermin dalam salah satu pengkategorian kelompok terhormat dan yang tidak terhormat yang dilakukan oleh Syaikh Salim bin Samir Hadramy dalam kitabnya Safinatun Naja, sehubungan dengan masalah tayammum sebagai pengganti wudhu.
Dalam bab tersebut disebutkan bahwa ada tiga sebab yang memperbolehkan seseorang bertayammum pertama tidak ada air, kedua karena sakit, ketiga air lebih dibutuhkan untuk minum binatang yang terhormat (artinya air yang ada lebih baik dipergunakan sebagai minuman binatang yang terhormat dari pada digunakan untuk wudhu, dan sebagai wudhunya adalah tayammum). Demikian teks aslinya berbunyi:
Sumber : http://nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,10-id,43817-lang,id-c,ubudiyyah-t,Enam+Kelompok+yang+Tidak+Perlu+Dihormati-.phpx
Fiqih merupakan salah satu bentuk pengetahuan dalam Islam yang amat luas cakupannya. Fiqih dapat dibilang sebagai ilmu yang komprehensif , yang mengatur segala pranata kehidupan kehidupan seorang muslim lengkap dengan hukumnya. Baik berhubungan dengan sesama manusia (hablum minan nas) maupun berhubungan dengan Tuhannya (hablum minallah). Sebagaimana terlihat dalam tiga unsurnya yaitu ubudiyyah, muamalah dan munakahat.
Namun demikian, seringkali fiqih hanya difahami sebagai ‘kurungan’ hukum dan ubudiyah yang hanya membahas tentang syah dan tidaknya shalat, zakat, puasa dan haji. Padahal di dalam fiqih juga terdapat moral yang memiliki nilai tidak kalah pentingnya dari hukum itu sendiri.
Hal in tercermin dalam salah satu pengkategorian kelompok terhormat dan yang tidak terhormat yang dilakukan oleh Syaikh Salim bin Samir Hadramy dalam kitabnya Safinatun Naja, sehubungan dengan masalah tayammum sebagai pengganti wudhu.
Dalam bab tersebut disebutkan bahwa ada tiga sebab yang memperbolehkan seseorang bertayammum pertama tidak ada air, kedua karena sakit, ketiga air lebih dibutuhkan untuk minum binatang yang terhormat (artinya air yang ada lebih baik dipergunakan sebagai minuman binatang yang terhormat dari pada digunakan untuk wudhu, dan sebagai wudhunya adalah tayammum). Demikian teks aslinya berbunyi:
أسباب التيمم ثلاثة فقد الماء والمرض والاحتياج اليه لعطس حيوان محترم
Jika dibaca dengan cermat maka teks tersebut akan melahirkan sebuah
pertanyaan kongkrit, siapakah kelompok ‘hewan’ terhormat itu dan
siapakah yang tidak terhormat? Karena luasnya kelompok yang terhormat,
maka Syaikh Salim bin Samir hanya menerangkan kelompok yang tidak
terhormat yaitu; pertama orang yang meninggalkan sholat, kedua orang yang melakukan zina dan ia sudah menikah (zina muhshan), ketiga orang murtad (yang keluar dari islam), keempat kafir harbi (kafir yang terlibat perang dengan muslim), kelima anjing yang galak, dan keenam adalah babi.
وغير المحترم ستة تارك الصلاة والزانى المحصن والمرتد والكافر الحربى والكلب العقور والحنزير
Dengan demikian satu bab mengenai tayammum ini tidaklah berisi semata
pembahasan bersuci thoharoh, tetapi termasuk juga masalah moral, yang
tercermin dalam kategprisasi Syaikh Salim tentang mereka yang tidak
berhak diberi penghormatan. Wallahu a’lam bis showab.Sumber : http://nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,10-id,43817-lang,id-c,ubudiyyah-t,Enam+Kelompok+yang+Tidak+Perlu+Dihormati-.phpx
0 komentar :